Profil Ajaran Kepercayaan
Profil Ajaran Kepercayaan Santoso, Juri yang Memidana Mati Ferdy Sambo
Jakarta- Majelis Juri Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel) menjatuhkan putusan mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putusan dibacakan oleh Juri Pimpinan Ajaran Kepercayaan Santoso.
Juri Ajaran Kepercayaan Santoso melaporkan Ferdy Sambo teruji bersalah dalam pembantaian berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J. Sambo pula diklaim teruji merintangi investigasi ataupun obstruction of justice dalam permasalahan ini.
Juri Ajaran ditunjuk selaku juri pimpinan oleh Majelis hukum Negara Jakarta Selatan dengan didampingi oleh badan badan juri terdiri dari Morgan Simanjuntak serta Alimin Gaduh Sujono.
Di PN Jakarta Selatan, Ajaran Kepercayaan Santoso ialah delegasi pimpinan. Ia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Inaugurasi Ajaran Kepercayaan Santoso dikala itu dipandu langsung oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan Saut Maruli Berumur Pasaribu.
Profil Ajaran Kepercayaan
Ajaran yang lahir pada 17 Februari 1976 ini dinaikan jadi CPNS pada Maret 1999. Kalangan ataupun jenjang laki- laki yang berakal akhir S- 2 ini ialah Pengajar Penting Belia( IV atau c).
Ia sempat berprofesi selaku Pimpinan Majelis hukum Negara Denpasar, Pimpinan Majelis hukum Negara Kediri, serta Batam. Ia pula sempat bekerja selaku juri di Majelis hukum Negara Karanganyar saat sebelum kesimpulannya dipromosikan selaku Pimpinan Majelis hukum Negara Tarakan Kategori IB.
Dikala jadi juri di PN Jaksel, Ajaran sempat menanggulangi masalah petisi praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus dikala itu menggugat KPK karena dijerat selaku terdakwa permasalahan asumsi penggelapan terpaut pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam masalah itu Ajaran memenangkan KPK serta menyangkal petisi yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Diambil dari Baliekpres. jawapos. com dituturkan dikala Ajaran mengetuai PN Klas Beliau Denpasar, peraturan di majelis hukum sering berubah- ubah. Badan alat yang meliput konferensi diucap wajib lebih dulu memohon permisi, sementara itu lebih dahulu perihal itu tidak sempat terjalin.
Mencari kutu halaman informasi harta kekayaan eksekutor negeri( LHKPN) yang diakses Liputan6. com lewat elhkpn. kpk. go. id, terdaftar harta kekayaan Ajaran Kepercayaan Santoso sebesar Rp 12. 009. 356. 307.
Harta itu ia laporkan pada Januari 2022. Dikala itu Ajaran Kepercayaan Santoso berprofesi selaku Pimpinan Majelis hukum Besar Denpasar.
Dalam halaman itu, Ajaran Kepercayaan Santoso memberi tahu mempunyai 8 aspek tanah serta gedung yang terhambur di Semarang, Jakarta Pusat, serta Batam. Nilainya menggapai Rp 7. 900. 000. 000 ataupun 7, 9 miliyar.
Berita terbaru telah hadir slot server luar yaitu => akun pro kamboja