KOMISI Kepolisian Nasional( Kompolnas) meyakni tidak terdapat kelengahan yang dicoba Kapolresta Cirebon kala itu dalam penindakan permasalahan pembantaian Vina serta Rizky nama lain Eky pada 2016.
” Hasil permohonan keterangan kita, belum terdapat keadaan yg membuktikan pda kelengahan Kapolresta Cirebon dikala itu,” tutur Badan Kompolnas Yusuf Warsyim dikala dikonfirmasi, Rabu( 29 atau 5).
Dikenal, Kapolresta Cirebon rentang waktu 2015- 2016 merupakan Alat Jafar yang dikala ini berprofesi selaku Kabagprogar Rojianstra SOPS Polri serta berkedudukan Brigjen ataupun jenderal polisi bintang satu. Kedudukan Kapolres digantikan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada 2016- 2018. Dikala ini Vivid jadi Wakapolda Wilayah Eksklusif Yogyakarta( DIY) berkedudukan Brigjen.
Yusuf berkata informasi polisi yang ditindaklanjuti dalam investigasi di Polresta Cirebon kala itu, dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Pertimbangannya sebab orangtua almarhumah Eky ialah badan Polresta Cirebon.
” Kita telah lihat penyidikanya di Polda, ini permasalahan tidak ricuh, sebab telah terdapat tetapan majelis hukum yang sudah berkemampuan senantiasa, cuma belum menangani pada para pelakon seluruhnya, yang dikala diputus sedang terdapat DPO,” kata komisioner badan pengawas eksternal Polri itu.
KOMISI Kepolisian Nasional
Kompolnas berkunjung ke Polda Jabar buat memohon uraian pertanyaan penindakan permasalahan pembantaian Vina serta Eky, Senin( 27 atau 5). Kompolnas diperoleh Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus serta Irwasda Polda Jabar Kombes Kalingga Rendra Makmur.
” Setelah itu kita berjumpa serta menyimak paparan keterangan serta penajaman dari Dirkrimum, Interogator Polda dikala ini, Interogator Polda dikala itu, serta Interogator Polresta Cirebon dikala itu,” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan terdapat beberapa nilai yang diklarifikasi grupnya. Awal, cara investigasi 8 tahun kemudian sampai putusan majelis hukum. Untuk membenarkan cocok dengan standar operasional metode( SOP).
” Siapa saja yang di- BAP, halangan, penentuan DPO, pencarian DPO,” bentang Yusuf.
Kedua, pertanyaan investigasi pascaadanya film pembantaian Vina di layar luas yang viral di alat sosial. kuncinya, pemberitahuan 3 DPO, pencarian 3 DPO, penahanan seseorang DPO atas julukan Pegi Setiawan nama lain Perong, pencarian 2 DPO lain, serta halangan sepanjang investigasi.
” Dengan cara biasa investigasi yang sudah dicoba sampai putusan di majelis hukum tidak nampak asal- asalan, memanglah terdapat halangan dikala terdapat pembatalan BAP, paling utama 5 terdakwa dikala itu, tetapi itu tidak jadi halangan yang tidak dapat ditangani interogator,” nyata Yusuf.
Viral ikn kini di lanjut atau tidak => https://balanza.click/